Jakarta (Antara Bali) - Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan tujuan
perubahan biaya interkoneksi guna mendorong efisiensi dan memberikan
manfaat bagi industri telekomunikasi maupun masyarakat.
Hal ini disampaikannya di Jakarta, Selasa, terkait dengan rencana
kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menurunkan biaya
interkoneksi (biaya yang harus dibayar operator ke operator tujuan)
pada 1 September 2016. Biaya interkoneksi untuk layanan suara rencananya
diturunkan dari Rp250/menit menjadi Rp204/menit.
Ia mengatakan, perubahan biaya interkoneksi tersebut ke depan
bertujuan mendorong penyelenggara telekomunikasi menggunakan teknologi
yang lebih efisien melalui percepatan migrasi teknologi 2G ke 3G/4G,
penetrasi broadband.
Penurunan tersebut juga akan mendorong penyelenggara telekomunikasi
untuk terus mengembangkan cakupan wilayah layanan secara optimal,
menurunkan rasio tarif off-net (lintas operator) dengan tarif on-net
(sesama operator).
Hal ini diharapkan mendorong peningkatan trafik panggilan antar
operator sehingga dapat tercipta keseimbangan antara panggilan off-net
dan on-net. "Dengan semakin kecilnya deviasi (perbedaan) antara tarif
panggilan off-net dan on-net dapat mengurangi churn rate sehingga
industri lebih efisien," katanya.
Masyarakat, menurut dia, akan mendapat layanan yang stabil dan
berkesinambungan, tidak gampang pindah nomor. Layanan yang semakin murah
mendorong layanan berbasis ekonomi dan kemasyarakatan serta pelayanan
publik ke depan dapat terjamin kepastiannya.
"Misal layanan financial technology akan dapat dideliver
(disampaikan) dengan baik, layanan publik seperti bantuan pemerintah
kepada rakyat melalui kartu (non tunai) akan lebih terjamin dan
terdeliver (tersampaikan)," katanya. (WDY)
Kemkominfo: Perubahan Biaya Interkoneksi Guna Mendorong Efisiensi
Rabu, 31 Agustus 2016 8:31 WIB